Home »
Unlabelled »
Pemerintah Diminta Tunda Jual Perusahaan Pemancar Telkom
Pemerintah Diminta Tunda Jual Perusahaan Pemancar Telkom
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) minta pemerintah
membatalkan rencana penjualan PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel),
anak perusahaan PT Telkom yang mengelola menara pemancar. DPR juga
diminta proaktif menolak penjualan perusahaan BUMN karena ditengarai
sarat korupsi.
"Penjualan Mitratel diduga aroma kepentingan
politik sangat kental. Lebih baik penjualan dibatalkan Pemerintah," kata
Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi dalam diskusi di Jakarta, Minggu
(24/11/2013).
Ia menegaskan DPR juga harus menekan pemerintah
agar penjualan Mitratel dibatalkan. Sebab, bila saham yang dijual hingga
49 persen lebih seperti yang direncanakan, perusahaan BUMN itu akan
berpraktik layaknya swasta tanpa memperhatikan kepentingan publik.
"Soal
harga pelayanan misalnya bisa langsung dinaikkan. Ini jelas ujungnya
akan memberatkan rakyat sebagai penggguna jasa telekomunikasi. Kalaupun
mau dijual lewat IPO, asetnya harus dinaikkan dulu," imbuh Uchok.
Sementara
pengamat Kebijakan Publik yang juga mantan anggota Dewan Pers, Agus
Sudibyo mengatakan Telkom sebagai pemilik Mitratel harus segera memberi
penjelasan kepada publik soal rencana penjualan.
"Telkom harus
menjelaskan ke masyarakat, bahwa keadaan Mitratel itu seperti apa. Itu
bagian dari transparansi publik," kata Agus.
Dari penjelasan itu
kemudian harus didiskusikan ke DPR dan media, sebagai bagian dari usaha
mengkonsultasikan masalah itu ke masyarakat.
"Kalau memang pada
akhirnya, Mitratel harus dilepas, dia harus melalui mekanisme itu
sehingga pemahaman sudah seimbang. Buat saya keterbukaan itu yang lebih
penting," tegas Agus.
Ia menambahkan meski Mitratel anak usaha
Telkom namun dia tetap tunduk kepada aturan UU Keterbukaan Informasi
Publik (KIP). Dan, tak bisa memperlakukannya sebagai badan swasta.
Karena ada penyertaan modal negara di perusahaan itu.
Sementara
anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Arif Minardi menyatakan dirinya
mendukung bila DPR segera memberi perhatian atas rencana penjualan itu.
Selama ini kesan yang muncul adalah rencana penjualan Mitratel agar
tertutup. Di sisi lain, publik dikejutkan dengan penjualan anak usaha
Telkom lainnya, PT Telkomvision kepada CT Corporation. Padahal, rencana
penjualan itu sudah ditolak DPR.
"Mengaca pada kasus Telkomvision, menurut saya penjualan Mitratel harus dihentikan," tegas Arif.
Dia
menegaskan bahwa aturan menyatakan rencana penjualan aset-aset yang
nilainya di atas Rp 200 miliar harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
Karena itu, penjualan Mitratel yang dinilai akan melebihi angka itu
haruslah atas persetujuan DPR dan bukan hanya pemegang saham saja yang
memutuskan.
"Penjualan Mitratel layak dicurigai karena tingginya
angka korupsi penyelenggara negara. Penjualan-penjualan seperti ini yang
kemudian dicurigai jadi ajang pemburuan rente dan bagian dari
akal-akalan," tandas Agus. (Adi)
CB Blogger
0 comments:
Post a Comment