Presiden Jokowi memaafkan pelaku kasus pornografi
Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah memaafkan tersangka berinisial MA, pelaku penghinaan, pencemaran nama baik serta pornografi terhadap dirinya.
Presiden juga mengatakan dirinya tidak keberatan apabila kepolisian menangguhkan penahanan terhadap MA.
Hal itu diutarakan Presiden Jokowi usai menerima kedua orang tua tersangka yang berinisial MA di Istana merdeka, Sabtu (01/11) siang.
"Seratus persen (dimaafkan), tadi sudah saya sampaikan," kata Presiden Jokowi, yang didampingi ibu negara, Iriana, di hadapan wartawan dan orang tua MA di halaman Istana Merdeka.
Ditanya lebih lanjut tentang status hukum MA setelah adanya pemberian maaf ini, Presiden meminta wartawan menanyakannya kepada kepolisian.
Sementara ibu tersangka, Mursida mengatakan, dia merasa senang atas pemberian maaf yang diberikan Presiden. "Alhamdulillah sudah dimaafin," katanya kepada wartawan.
Proses hukum jalan terus
Mantan koordinator tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat mengatakan, proses hukum terhadap MA seharusnya tetap jalan terus, walaupun Presiden Jokowi telah memaafkan.
Demikian pula, meskipun penangguhan penahanan terhadap MA nanti dilakukan kepolisian, proses hukumnya akan terus berlanjut.
"Karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak bisa menghentikan proses hukumnya," kata Henry kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Sabtu (01/11) sore.
Namun demikian, menurutnya, pemberian maaf yang diberikan Presiden Joko Widodo ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusannya nanti.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya tidak dapat mencabut perkara ini karena termasuk delik murni.
"Polisi tidak bisa mencabut sendiri, apalagi kasusnya ini terkait dengan delik biasa atau murni," kata Juru Bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis lalu.
Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah memaafkan tersangka berinisial MA, pelaku penghinaan, pencemaran nama baik serta pornografi terhadap dirinya.
Presiden juga mengatakan dirinya tidak keberatan apabila kepolisian menangguhkan penahanan terhadap MA.
Hal itu diutarakan Presiden Jokowi usai menerima kedua orang tua tersangka yang berinisial MA di Istana merdeka, Sabtu (01/11) siang.
"Seratus persen (dimaafkan), tadi sudah saya sampaikan," kata Presiden Jokowi, yang didampingi ibu negara, Iriana, di hadapan wartawan dan orang tua MA di halaman Istana Merdeka.
Ditanya lebih lanjut tentang status hukum MA setelah adanya pemberian maaf ini, Presiden meminta wartawan menanyakannya kepada kepolisian.
Sementara ibu tersangka, Mursida mengatakan, dia merasa senang atas pemberian maaf yang diberikan Presiden. "Alhamdulillah sudah dimaafin," katanya kepada wartawan.
Proses hukum jalan terus
Mantan koordinator tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat mengatakan, proses hukum terhadap MA seharusnya tetap jalan terus, walaupun Presiden Jokowi telah memaafkan.
Demikian pula, meskipun penangguhan penahanan terhadap MA nanti dilakukan kepolisian, proses hukumnya akan terus berlanjut.
"Karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak bisa menghentikan proses hukumnya," kata Henry kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Sabtu (01/11) sore.
Namun demikian, menurutnya, pemberian maaf yang diberikan Presiden Joko Widodo ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusannya nanti.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya tidak dapat mencabut perkara ini karena termasuk delik murni.
"Polisi tidak bisa mencabut sendiri, apalagi kasusnya ini terkait dengan delik biasa atau murni," kata Juru Bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, Kamis lalu.
0 comments:
Post a Comment