Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) Menurut Perspektif UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)


 

Perencanaan pembangunan daerah (PPD), menurut saya, dapat didefenisikan sebagai “suatu proses penentuan atau perumusan tindakan atau aktivitas atau program atau kegiatan pembangunan di daerah yang akan dilakukan atau direalisasikan di masa depan dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup atau kesejahtraan atau kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut”. Keterpaduan dan harmonisasi PPD dan PPN berarti bahwa Perencanaan pembangunan nasional untuk jangka panjang harus menjadi pedoman bagi penyusunan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang. Perencanaan pembangunan nasional untuk jangka menengah harus menjadi pedoman bagi penyusunan perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan Perencanaan pembangunan nasional untuk jangka pendek harus menjadi pedoman bagi penyusunan perencanaan pembangunan daerah jangka pendek. Perencanaan pembangunan level kementerian dan lembaga untuk jangka panjang harus saling terkait dengan perencanaan pembangunan SKPD untuk jangka panjang. Perencanaan pembangunan level kementerian dan lembaga untuk jangka menengah harus saling terkait dengan perencanaan pembangunan SKPD untuk jangka menengah. Perencanaan pembangunan level kementerian dan lembaga untuk jangka pendek harus saling terkait dengan perencanaan pembangunan SKPD untuk jangka pendek. Jika dilihat dari tahapan penyusunan dokumen PPD dan PPN baik jangka panjang, menengah dan pendek dari penyusunan rancangan awal, rancangan akhir sampai pada penetapan maka perangkat negara (kementerian dan lembaga) dan perangkat daerah (SKPD dan SKPKD) akan sangat “sibuk” dengan urusan musrembang. Jika aturan ini diikuti memang akan menghasilkan dokumen perencanaan yang “aspiratif” dan “partisipatif” namun akan mengkonsumsi waktu yang sangat banyak. Mengingat pada tahun tersebut pemerintah pusat dan daerah juga melakukan realisasi kegiatan atau program yang telah dicantumkan di dokumen perencanaan ditahun sebelumnya. Jadi kerja perangkat negara dan daerah menjadi “double” yaitu disatu pihak mempersiapkan “apa yang akan dilakukan ditahun depan” dan dipihak lain “melakukan apa yang telah ditetapkan tahun sebelumnya”. Ini dibutuhkan kerja keras dan profesionalisme yang tinggi untuk semua perangkat negara dan daerah. Memang untuk RPJPN-D hanya dilakukan 20 tahun sekali (walaupun dapat direvisi kembali), sedangkan RPJMN-D dilakukan tiap 5 tahun sekali (walaupun dapat direvisi kembali) namun untuk RKP dan RKPD dilakukan tiap tahun. Ini baru masuk pada proses perencanaan, belum pada proses penganggaran setelah proses perencanaan selesai.




0 comments:

Post a Comment

Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) Menurut Perspektif UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)